Selasa, 12 November 2024

Review Jurnal "KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini)"

Judul : KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini)

Penulis : Sri Wahyuni


 RINGKASAN MATERI

A.      Makna Riqab Sebagai Mustahiq ZakatMenurut Yusuf Al Qardhawi Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah.  Istilahini  dalam  Quran  artinya  budak belian  laki-laki  (abid)  dan  bukan  budak  belian perempuan (amah), Dan hal ini memiliki makna  bahwa  perbudakan  bagi  manusia  tidak  ada  bedanya  seperti belenggu yang mengikatnya

B.      Makna Riqab Sebagai Mustahiq Zakat Menurut Menurut  jumhur  ulama  ialah  para  budak  Muslim  yang telah  membuat  perjanjian  dengan  tuannya  (al-Mukatabun)  untuk  dimerdekakan dan  tidak  memiliki  uang  untuk  membayar  tebusan  atas  diri  mereka,  meskipun mereka  telah  bekerja  keras  dan  membanting  tulang  mati-matian.  Mereka  tida kmungkin melepaskan diri dari orang  yang tidak menginginkan kemerdekaannyakecuali telah membuat perjanjian.

C.       Persamaan  Riqab  Sebagai  Mustahiq  Zakat  Menurut  Yusuf  Al-Qardhawi Dan Wahbah Al-Zuhaili Makna riqab sebagai mustahiq zakat  menurut  Yusuf  al-Qardhawi  adalah manusia  yang  terbelenggu,  menolong  budak  mukatab dan  membebaskan  budak belian. Sedangkan  Makna riqab sebagai  mustahiq zakat  menurut  Wahbah  az-Zuhaili yaitu budak yang belum merdeka diberi dana zakat untuk memerdekakan dirinya dari majikannya dengan zakat kemudian dibebaskan.

 KESIMPULAN

Makna dari riqob sebagai mustahik zakat, bukan hanya sebatas  budak  mukatab dan  membebaskan  budak  belian  saja,  namun  lebih  luas  menyangkut  perbudakansecara   umum,   perbudakan   bangsa,   seseorang   yang   masih   dalam   penguasaan,intimidasi,  pengekangan  daneksploitasi  orang  lain,  mengenai  metode ijtihad Wahbah Al-Zuhaili menggunakan modelijtihad al-Bayani. Maksud dariijtihad al-Bayaniialah ijtihad yang berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang terdapatdidalam al-Qur‟an dan as-Sunnah.

Maksud  dari Ijtihad  Intiqa’iialah  memilihsatu  pendapat  dari  beberapa  pendapat  terkuat  yang  terdapat  pada  warisan  fikihIslam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum.  Ketika: ar-riqab dalam  terminologi  konvensional  sebagai  budak  tidak  lagi relevan untuk kondisi saat ini, karena konsep budak tidak lagi dikenal dalam zaman modern   ini.   Oleh   karerna   itu,  ar-riqab dapat   dipahami   sebagai   orang   yang terbelenggu    dalam    kemiskinan    secara    terstruktur    dan    masif,    sehingga fungsionalisasi    zakat    sebagai    instrumen    ekonomi    umat    untuk    pemajuan kesejahteraan dapat tercapai. Salah satu maknaar-riqab yang sesuai dengan kondisi sekarang adalah korban tindak pidana perdagangan orang.

 

Senin, 21 Oktober 2024

Observasi Lingkungan Tentang Mustahik

Observasi mengani tugas matakuiah hukum adat yang saya lakukakan yakni di daerah plosokandang dekat kampus uinsatu, pada teman saya sendiri yakni mbak ella, sebagai muzakki.

Adapun orang yang berhak menerima zakat yakni sesuai yang dalam surat at taubah ayat 60 yang berbunyi :

نَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya: 

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dari hasil keterangan yang tertera, teman saya tidak berhak mendapat kan pembagian zakat. Dikarenakan, teman saya tidak masuk kepada 8 asnaf di atas, dan juga teman saya termasuk golongan orang berada.


Refrensi : NU Online 

Senin, 23 September 2024

Jenis, Syarat, Ukuran Zakat fitrah, dan macam - macam Zakat

Zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan dilakukan bagi setiap muslim guna mensucikan diri, dan dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini memberikan manfaat serta merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu terutama muzaki dan mustahik.  Dalil diwajibkannya zakat fitrah, yakni pada surat al Baqarah ayat 43.

Adapun syarat zakat fitrah adalah yang pertama beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,7 kg

Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’.Perlu diketahui bahwa Sha’ adalah ukuran takaran, bukan timbangan, sehingga perlu adanya penjelasan konfersi Sha’ pada ukuran timbangan lain, sebelum dikonfersi menjadi ukuran timbangan kilogram. Rithl sendiri adalah ukuran timbangan yang digunakan penduduk Irak. Oleh karena itu, para ulama menggunakan riwayat lain untuk melakukan konfersi Sha’ ke Rithl.

 Imam abu hanifah

menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan Rithl Irak, sedangkan Delapan rithl Irak sama dengan 130 Dirham yang setara dengan 3,8 kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram.

2Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal

menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan lima sepertiga Rithl Irak. Dalam mazhab imam Syafi’i, ukuran ini setara dengan Lima sepertiga Rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 Mud atau 4 kali benda memenuhi dua telapan tangan (cawukan dua telapan tangan).

Jika 4 Mud dikonversi ke dalam kilogram, maka hasilnya setara dengan 2,176 kilogram menurut sekelompok ulama atau 2,751 kilogram menurut mayoritas ulama. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2045-2046. Dalam pendapat lain, 4 Mud setara dengan 2,5 kilogram. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, karya ‘Umar ibn Muhammad Thoha al-Shofi al-Saqqaf, halaman 205.

Dari sini, kita melihat bahwa ukuran zakat fitrah memang dilihat secara berbeda oleh para ulama, sehingga kita mengikuti mazhab imam Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg. MUI mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam beribadah.

Adapun zakat terbagi menjadi 2 jenis :

  1. Zakat fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. Zakat mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Pada zaman sekarang orang-orang banyak yang zakat fitrah menggunakan uang, lantas, bagaimana hukum  zakat fitrah menggunakan uang? Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan. Dengan syarat, uang yang di zakatkan harus sesuai dengan harga beras 2,7 kg, beras dengan kualitas layak konsumsi. Hal ini juga telah di buat pembahasan dalam bahtsul masaail. hasil dari bahtsul masail itu memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.

Refrensi :

1. Jurnal BAZNAZ Yogyakarta : Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Asnaf (https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612)

2. Tanya Jawab MUI Tentang persoalan masalah seputar zakat (https://www.mui.or.id/public/index.php/baca/pertanyaan/385535d8-f958-4310-907c-058e0e8ef973)

 

 




Review Jurnal "KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini)"

Judul : KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini) Penulis : S...