Zakat fitrah merupakan hal yang diwajibkan dilakukan bagi setiap muslim guna mensucikan diri, dan dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah ini memberikan manfaat serta merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu terutama muzaki dan mustahik. Dalil diwajibkannya zakat fitrah, yakni pada surat al Baqarah ayat 43.
Adapun syarat zakat fitrah adalah yang pertama beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,7 kg
Ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’.Perlu diketahui bahwa Sha’
adalah ukuran takaran, bukan timbangan, sehingga perlu adanya penjelasan
konfersi Sha’ pada ukuran timbangan lain, sebelum dikonfersi menjadi ukuran
timbangan kilogram. Rithl sendiri adalah ukuran timbangan yang digunakan penduduk
Irak. Oleh karena itu, para ulama menggunakan riwayat lain untuk melakukan
konfersi Sha’ ke Rithl.
Imam abu hanifah
menyatakan bahwa satu sha’ adalah delapan Rithl Irak,
sedangkan Delapan rithl Irak sama dengan 130 Dirham yang setara dengan 3,8
kilogram, maka besaran zakat fitrah menurut mazhab Hanafiyyah adalah 3,8
kilogram.
2Imam Malik, Imam Syafi’i,
dan Imam Ahmad bin Hanbal
menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan lima
sepertiga Rithl Irak. Dalam mazhab imam Syafi’i, ukuran ini setara dengan Lima
sepertiga Rithl Irak. Ukuran ini sama dengan takaran 4 Mud atau 4 kali benda
memenuhi dua telapan tangan (cawukan dua telapan tangan).
Jika 4 Mud dikonversi ke dalam kilogram, maka hasilnya
setara dengan 2,176 kilogram menurut sekelompok ulama atau 2,751 kilogram
menurut mayoritas ulama. Penjelasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuh, karya Wahbah al-Zuhayli, jilid 3, halaman 2045-2046.
Dalam pendapat lain, 4 Mud setara dengan 2,5 kilogram. Penjelasan ini dapat
dilihat dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, karya ‘Umar ibn Muhammad
Thoha al-Shofi al-Saqqaf, halaman 205.
Dari sini, kita melihat bahwa ukuran zakat fitrah memang
dilihat secara berbeda oleh para ulama, sehingga kita mengikuti mazhab imam
Syafi’i yang menyatakan bahwa 1 Sha’ adalah 2,2 kg, 2,5 kg, dan 2,7 kg. MUI
mengambil angka yang maksimal, yaitu 2,7 kg untuk kehati-hatian dalam
beribadah.
Adapun zakat terbagi menjadi 2 jenis :
- Zakat
fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan
Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan
pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran
zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat
mal: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki
harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa
kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal berlaku untuk
harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian,
perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal
bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Pada zaman sekarang orang-orang banyak yang zakat fitrah menggunakan uang, lantas, bagaimana hukum zakat fitrah menggunakan uang? Imam as-Syafi’i dan mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan. Dengan syarat, uang yang di zakatkan harus sesuai dengan harga beras 2,7 kg, beras dengan kualitas layak konsumsi. Hal ini juga telah di buat pembahasan dalam bahtsul masaail. hasil dari bahtsul masail itu memperbolehkan zakat fitrah dengan uang tunai berdasarkan pendapat Hanafiyah dan Syekh Ibn Qasim, seorang ulama Malikiyah, dengan mengikuti mazhab Syafiiyah dalam menggunakan nominal harga beras sesuai kualitas layak konsumsi masyarakat sebesar 2,75 kg atau 3,5 liter beras atau versi lain 2,5 kg.
Refrensi :
1. Jurnal BAZNAZ Yogyakarta : Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Asnaf (https://baznas.jogjakota.go.id/detail/index/29612)
2. Tanya Jawab MUI Tentang persoalan masalah seputar zakat (https://www.mui.or.id/public/index.php/baca/pertanyaan/385535d8-f958-4310-907c-058e0e8ef973)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar