Senin, 21 Oktober 2024

Observasi Lingkungan Tentang Mustahik

Observasi mengani tugas matakuiah hukum adat yang saya lakukakan yakni di daerah plosokandang dekat kampus uinsatu, pada teman saya sendiri yakni mbak ella, sebagai muzakki.

Adapun orang yang berhak menerima zakat yakni sesuai yang dalam surat at taubah ayat 60 yang berbunyi :

نَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Maka, berzakat sangat dianjurkan apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya: 

1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

4. Mualaf

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang  baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.  

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. 

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. 

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. 

7. Fi Sabilillah

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.  

8. Ibnu Sabil

Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Dari hasil keterangan yang tertera, teman saya tidak berhak mendapat kan pembagian zakat. Dikarenakan, teman saya tidak masuk kepada 8 asnaf di atas, dan juga teman saya termasuk golongan orang berada.


Refrensi : NU Online 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Jurnal "KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini)"

Judul : KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini) Penulis : S...