Observasi mengani tugas matakuiah hukum adat yang saya lakukakan yakni di daerah plosokandang dekat kampus uinsatu, pada teman saya sendiri yakni mbak ella, sebagai muzakki.
Adapun orang yang berhak menerima
zakat yakni sesuai yang dalam surat at taubah ayat 60 yang berbunyi :
نَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ
وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى
الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ
فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya : Sesungguhnya zakat itu
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat,
orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan),
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Maka, berzakat sangat dianjurkan
apalagi kepada 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di
antaranya:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang
memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit
mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan
miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta
namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus
zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang
membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang
yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak
menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut
hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia,
pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan
teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin
memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh
saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga
berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau
menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang
berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan
kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang
sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak
sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan
Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima
zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang
kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Dari hasil keterangan yang tertera,
teman saya tidak berhak mendapat kan pembagian zakat. Dikarenakan, teman saya
tidak masuk kepada 8 asnaf di atas, dan juga teman saya termasuk golongan orang
berada.
Refrensi : NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar