Judul : KONTEKS RIQAB SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT (MenurutWahbahAz-Zuhaili,YusufAl-QardhawiDanKontekstualisasi RiqabDalamMasa Kini)
Penulis : Sri Wahyuni
A.
Makna Riqab Sebagai
Mustahiq ZakatMenurut Yusuf Al Qardhawi Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilahini
dalam Quran artinya
budak belian laki-laki (abid)
dan bukan budak
belian perempuan (amah), Dan hal ini memiliki makna bahwa
perbudakan bagi manusia
tidak ada bedanya
seperti belenggu yang mengikatnya
B.
Makna Riqab Sebagai Mustahiq
Zakat Menurut Menurut jumhur ulama ialah para
budak Muslim yang telah
membuat perjanjian dengan
tuannya (al-Mukatabun) untuk
dimerdekakan dan tidak memiliki
uang untuk membayar
tebusan atas diri
mereka, meskipun mereka telah
bekerja keras dan
membanting tulang mati-matian.
Mereka tida kmungkin melepaskan
diri dari orang yang tidak menginginkan
kemerdekaannyakecuali telah membuat perjanjian.
C.
Persamaan Riqab
Sebagai Mustahiq Zakat
Menurut Yusuf Al-Qardhawi Dan Wahbah Al-Zuhaili Makna riqab
sebagai mustahiq zakat menurut Yusuf
al-Qardhawi adalah manusia yang
terbelenggu, menolong budak
mukatab dan membebaskan budak belian. Sedangkan Makna riqab sebagai mustahiq zakat menurut
Wahbah az-Zuhaili yaitu budak
yang belum merdeka diberi dana zakat untuk memerdekakan dirinya dari majikannya
dengan zakat kemudian dibebaskan.
Makna dari riqob sebagai mustahik zakat,
bukan hanya sebatas budak mukatab dan
membebaskan budak belian
saja, namun lebih
luas menyangkut perbudakansecara umum,
perbudakan bangsa, seseorang
yang masih dalam
penguasaan,intimidasi,
pengekangan daneksploitasi orang
lain, mengenai metode ijtihad Wahbah Al-Zuhaili menggunakan
modelijtihad al-Bayani. Maksud dariijtihad al-Bayaniialah ijtihad yang
berhubungan dengan penjelasan kebahasaan yang terdapatdidalam al-Qur‟an dan as-Sunnah.
Maksud
dari Ijtihad Intiqa’iialah memilihsatu
pendapat dari beberapa
pendapat terkuat yang
terdapat pada warisan
fikihIslam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum. Ketika: ar-riqab dalam terminologi
konvensional sebagai budak
tidak lagi relevan untuk kondisi
saat ini, karena konsep budak tidak lagi dikenal dalam zaman modern ini.
Oleh karerna itu, ar-riqab
dapat dipahami sebagai
orang yang terbelenggu dalam
kemiskinan secara terstruktur dan
masif, sehingga fungsionalisasi zakat
sebagai instrumen ekonomi
umat untuk pemajuan kesejahteraan dapat tercapai. Salah
satu maknaar-riqab yang sesuai dengan kondisi sekarang adalah korban tindak
pidana perdagangan orang.